Pengantar

Komite Kesejahteraan Pelaut Indonesia (KKPI), adalah sebuah organisasi non-pemerintahan & nir-laba independen yang memiliki visi dan misi kepedulian terhadap peningkatan kesejahteraan sosial pelaut Indonesia dan anggota keluarga mereka. Hal ini sejalan dengan program pembangunan nasional pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
 
KKPI pada awalnya didirikan oleh tiga orang yang mempunyai kepedulian besar terhadap usaha peningkatan kesejahteraan pelaut Indonesia dan anggota keluarga mereka.  Tim pendiri terdiri dari:

Bentuk badan hukum KKPI adalah Yayasan dengan status nir-laba dan didirikan pada tanggal 22 Oktober 1999 dengan Akta Notaris Nomor 70 oleh Notaris Agus Madjid SH dan resmi terdaftar di Timur Pengadilan Negeri Jakarta dengan pendaftaran No 51/Leg/2000 pada tanggal 7 Februari 2000.

Dengan adanya perubahan perundangan hukum Indonesia tentang Badan Hukum Yayasan, maka telah diadakan perubahan Akta Yayasan KKPI pada tahun 2011 oleh Notaris H. Feby Rubein Hidayat SH.

Pada saat ini program dari KKPI adalah penyediaan asuransi jiwa dan kesehatan pelaut serta anggota keluarganya, dana pensiun pelaut, penyediaan program pelatihan tambahan pelaut dan yang terakhir adalah penyediaan bantuan hukum.

Program lainnya yang sedang disiapkan adalah pembelajaran jarak jauh melalui Internet (saat bekerja dikapal), penyediaan beasiswa pendidikan anak, seminar dan publikasi cetak dan elektronik serta mendirikan studi / penelitian kelompok untuk ilmu maritim & pelayaran.

Untuk mendukung kegiatan-kegiatannya, KKPI didanai dari sponsor dan biaya keanggotaan.