Bantuan Hukum Pelaut

Bantuan Hukum Pelaut adalah suatu program dari KKPI untuk memberikan bantuan kepada Pelaut Indonesia yang tidak mampu membayar representasi hukum dan akses ke sistem pengadilan. Bantuan hukum ini dianggap sebagai sentral dalam menyediakan akses terhadap keadilan dengan memastikan persamaan hak di depan hukum, hak untuk nasihat dan hak untuk peradilan yang adil.

Karena sebagian besar pelaut Indonesia tidak memiliki pengetahuan luas tentang masalah hukum maritim internasional dan konvensi serta tidak mampu untuk mendapatkan perwakilan hukum yang profesional sehubungan dengan kasus pra-kerja & paska-kerja mereka, maka KKPI telah membentuk suatu Divisi Bantuan Hukum Pelaut yang terdiri dari tim pengacara handal untuk memberikan bantuan hukum dan perwakilan untuk kasus hukum yang dihadapi oleh anggota KKPI.

Jika anda memerlukan batuan hukum, silahkan untuk menghubungi Sdri. Nova Keintjem SH melalui email (nova.keintjem@seafarers.or.id) atau dengan mengisi formulir di bawah ini:



Nama Anda: 
Jabatan Anda: 
Alamat Email Anda: 
Nomor Telpon Anda: 
Alamat Rumah Anda: 
Keanggotaan dengan KKPI: 
Bendera Kebangsaan Kapal: 
Memerlukan Bantuan Hukum Dalam Bidang: 
Kontrak Kerja Anda Dengan Pihak: